TAMIANG LAYANG – Kepala Badan Pendapatan Daemrah Barito Timur, Suma Wara Maharati menjelaskan bahwa PAD Bartim Tahun 2022 mengalami peningkatan dimana realisasi melebihi dari yang ditargetkan pemerintah daerah.
Realisasi untuk pajak daerah tahun 2022 adalah sebesar 106,39%,retribusi daerah 54,14%, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan 100%, lain-lain PAD yang sah 116,21% dengan total realisasi keseluruhan PAD adalah sebesmar 108,05%. Tahun 2023 PAD Kabupaten Barito Timur Ditargetkan Rp200.120.070.255
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Barito Timur pada 2022 mengalami kenaikan dari target yang ditetapkan, itu ditegaskan Kepala Dinas Pendapatan Daerah kabupaten Bmarito Timur (Bartim) melalui Kepala Bidang Retribusi dan Pendapatan Daerah, Warto,SE.m
“Dalam perkembangan Pendapatan Daerah Kabupaten Bartim setiap tahunnya mengalami peningkatan target,” ujarnya.
Namun ada bagian sektor pajak yang realisasi belum tercapai dari target dikarenakan pihak pebisnis atau perusahaan yang masih melaksanakan proses perizinan,contoh sektor pajak galian C sehingga IUP yang belum tahap produksi belum bisa dikenakan pajak.juga pajak sarang burung walet yang tetap selalu dicarikan solusi agar memenuhi target,yaitu tahun 2023 Bapenda mendapat dukungan dari Ketua Asosiasi pengusaha sarang burung walet untuk dapat mmemungut pajak sarang burung walet kepada anggota asosiasi dengan surat rekomendasi.
Awal triwulan pertama tahun 2023 realisasi pendapatan daerah dari dari sektor pajak (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB),Pajak Restoran,Hotel Warto mengatakan di awal Maret semakin mengalami peningkatan.kita berharap bisa melampaui target.
“Jika PBB-P2 sudah mulai progres dari awal maret kemaren dikarenakan Barito Timur sudah melaksanakan cetak massal dan penyerahan SPPT-PBB P2 ke kecamatan,desa melalui kolektor-kolektor yang dipilih oleh kecamatan dan pembayaran PBB-P2 pun sekarang lebih mudah melalui online banking dengan aplikasi Betang mobile dari Bank Kalteng dan Brimo BRI (pembayaran bisa juga di BRI link yang ada di desa-desa ) sedangkan BPHTB yang dikenakan oleh wajib pajak pribadi/pengusaha/ pengembang yang jual beli tanah dimana transaksi jual beli tanah di atas Rp60 Juta maka dari Pendapatan Daerah maka akan mendapatkan 5%,” ujarnya.
Warto menambahkan bahwa Triwulan pertama pendapatan relatif kecil dari triwulan lainnya namun akan terus meningkat terutama di triwulan 3 dan 4,untuk retribusi kita harapkan meningkat lagi dari tahun sebelum nya.Potensi besar dari sektor retribusi juga terus digali terutama oleh dinas teknis terkait,contohnya retribusi kepelabuhan yang saat ini masih dalam tahap proses perizinan dari pusat.
Terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Warto mengatakan bahwa dari Provinsi triwulan pertama belum tersalurkan karena memang belum di tetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng (Pemprov).
“DBH dari Provinsi Kalteng sampai triwulan pertama masih belum ada karena kami masih menunggu ketetapan dari Gubernur Kalimantan Tengah tentang pembagian DBH Provinsi kepada tiap kabupaten di Kalimantan tengah,” ujarnya.
Namun dia mengatakan bahwa pada tahun 2022 lalu DBH sudah dikirimkan oleh Pemprov Kalteng untuk pemkab kabupaten Barito Timur.
“Pada tahun 2022 lalu yang belum terpenuhi adalah DBH Provinsi untuk PKB, BBNKB, PBBKB, PAP tahap IV, dimana terakhir tersalurkan pada bulan Desember untuk Tahap III (terakhir SK Gub Tahap III tgl 21 Nov 2022),” tutupnya.
(Redha)
sumber : beritasampit.com