TAMIANG LAYANG- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur diingatkan netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yaitu tidak memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Demikian hal itu diungkapkan Wabup Bartim, Habib Said Abdul Saleh saat membacakan sambutan Bupati Ampera AY Mebas pada apel kesadaran nasional, Senin (19/6).
Wabup mengingatkan, agar tidak ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye, dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
“Kemudian membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, yang meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat, serta memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk,” ujarnya.
Wabup menegaskan, pelanggaran atas ketentuan itu jelas berupa hukuman disiplin berat berdasarkan Pasal 14 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Sanksinya berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” jelasnya. (zi/jp).
Sumber : www.jurnalispost.online