Skip to content

(0526) 222232

bapenda@baritotimurkab.(dot)go.(dot)id

  • Beranda
  • Tentang Bapenda
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi
    • Program Kerja
  • Pendapatan
    • Rekapitulasi
    • Sektor
  • Layanan
    • Pajak Daerah
    • PBB-P2 & BPHTB
    • Stiker Tanda Pajak Bapenda Bartim
    • Door to Door
  • Prosedur
    • Dasar Hukum
    • Pemungutan Pajak
    • Pemungutan Retribusi
  • Publikasi
    • Bapenda
    • Dokumentasi
    • Download
  • PPID
  • Beranda
  • Tentang Bapenda
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi
    • Program Kerja
  • Pendapatan
    • Rekapitulasi
    • Sektor
  • Layanan
    • Pajak Daerah
    • PBB-P2 & BPHTB
    • Stiker Tanda Pajak Bapenda Bartim
    • Door to Door
  • Prosedur
    • Dasar Hukum
    • Pemungutan Pajak
    • Pemungutan Retribusi
  • Publikasi
    • Bapenda
    • Dokumentasi
    • Download
  • PPID

Hadapi Pemilu 2024, ASN Pemkab Barito Timur Diingatkan Netralitas

June 19, 2023 admin-bapendaBerita

TAMIANG LAYANG- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur diingatkan netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yaitu tidak memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Demikian hal itu diungkapkan Wabup Bartim, Habib Said Abdul Saleh saat membacakan sambutan Bupati Ampera AY Mebas pada apel kesadaran nasional, Senin (19/6).

Wabup mengingatkan, agar tidak ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye, dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

“Kemudian membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, yang meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat, serta memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk,” ujarnya.

Wabup menegaskan, pelanggaran atas ketentuan itu jelas berupa hukuman disiplin berat berdasarkan Pasal 14 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

“Sanksinya berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” jelasnya. (zi/jp).

Sumber : www.jurnalispost.online

Post navigation

Previous: Pemkab Bartim dan KPP Muara Teweh kerja sama optimalkan pendapatan daerah
Next: Pemkab Bartim – Bank Kalteng Test Operasional Integrasi Sistem Pajak dan Retribusi Daerah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook

Bapenda Barito Timur

Bapenda Barito Timur

10 months 3 weeks ago
View on Facebook
Share
Bapenda Barito Timur

Bapenda Barito Timur

1 year 9 months ago
1
View on Facebook
Share
Bapenda Barito Timur

Bapenda Barito Timur

1 year 10 months ago

Upacara Renungan Suci dalam rangka mengenang jasa pahlawan yang digelar di Taman Makam Pahlawan (TMP) Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Rabu (16/08/2023) malam.

1
View on Facebook
Share
Bapenda Barito Timur

Bapenda Barito Timur

1 year 10 months ago

Upacara gabungan memperingati Kemerdekaan Indonesia ke 78 di Halaman Kantor Bupati Barito Timur. #hutri78

2
View on Facebook
Share
Bapenda Barito Timur

Bapenda Barito Timur

1 year 10 months ago

Dirgahayu Republik Indonesia ke 78 tahun. "Terus Melaju Untuk Indonesia Maju" #HUTRI78

View on Facebook
Share

Recent Posts

  • Sosialisasi Pajak dan Layanan Samsat Keliling di Dusun Tengah Disambut Antusias Warga
  • Antusiasme Warga Warnai Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB serta Pelayanan Samsat Keliling dan PBB P2 di Kecamatan Dusun Tengah
  • Komisi II DPRD Kalteng Tinjau Tata Kelola PT SGM di Barito Timur
  • BAPENDA BARTIM LUNCURKAN “ACEM”
  • Warga Diajak Taat Bayar Pajak Demi Pembangunan Daerah

Categories

  • Berita
  • Publikasi
  • Uncategorized

Meta

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

Kepala Bapenda Bartim

Kontak Kami

Jl. Baruh Rintis No. 14 Matabu, Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah KP 73611, Telp. (0526) 222232
Email:bapenda@baritotimurkab.go.id
Respon cepat silahkan chat : sdr. Aini » Whatsapp [ 0813 4960 8026 ]

Peta

2yu
html embed google map
Proudly powered by WordPress | Theme: goldy-silver by inverstheme.