PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) laksanakan Rapat Paripurna XII Masa Sidang I Tahun Sidang 2025, Selasa (18/11/2025) diruang Paripurna DPRD Bartim, dengan agenda Pendapat Akhir Kepala Daerah atas Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

Paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Nursulistio. S.Pd. I. MAP didampingi Wakil Ketua I, Mardianto. SH dan Wakil Ketua II, Ir. Eskop. MAP dan diikuti oleh anggota DPRD yang hadir.
Tampak hadir mewakili pihak Eksekutif, Asisten II Setda Bartim, Amrullah dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah.
Nursulistio usai memimpin rapat menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan agenda Pendapat Akhir Kepala Daerah atas Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026.
” Secara Kelembagaan kami ucapkan Allhamdulilah, Puji Tuhan bahwa kegiatan Paripurna Pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 berjalan dengan lancar dan sudah selesai, dan tadi sudah ditanda tangani oleh Pimpinan DPRD dan dari pihak Eksekutif diwakili oleh Asisten II Setda Bartim, karena Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menghadiri kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan waktu yang bersamaan, atas ketidakhadiranya harap kita sama – sama memaklumi ” ungkap Nursulistio.
Ia juga menyampaikan terkait APBD Bartim Tahun Anggaran 2026 Rp 921 miliar karena adanya efisiensi dari Pemerintah Pusat, oleh karenanya Legislatif mendorong dan mendukung pihak Eksekutif untuk lebih optimal dalam menggali potensi daerah sehingga menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)
” Legislatif mendorong dan mendukung pihak Eksekutif untuk lebih optimal dalam menggali potensi daerah sehingga menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembahasan antara Legislatif dan Eksekutif terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026 sudah rampung, dan ini kita mengajukan ke Biro Hukum dan evaluasi dari Gubernur Kalimantan Tengah sehingga nantinya menjadi Peraturan Daerah ” pungkasnya (Mardianto/Red/Pi)
