TAMIANG LAYANG – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur (Bartim) mensosialisasikan Pembayaran Non Tunai dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PPT PBB P2). Kegiatan dilaksanakan di Aula Kecamatan Pematang Karau, Senin (6/5).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur, Suma Wara Maharati melalui Sekretaris Roosmey Indriani mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pembayaran secara non tunai dan penyampaian SPPT PBB P2 secara efisien.
“Selain itu, kegiatan ini juga memperkenalkan pembayaran pajak atau retribusi secara non tunai sebagai bagian dari upaya Elektronikfikasi Transaksi Pemerintah Daerah atau ETPD dan Tim Percepatan Digitalisasi Transaksi Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembayaran non tunai merupakan inisiatif untuk mengurangi transaksi tunai dan meningkatkan efisiensi dalam sistem pembayaran pajak.
“Dengan adanya pembayaran non tunai ini, diharapkan dapat mengurangi lost revenue dan meningkatkan penerimaan pajak atau retribusi secara keseluruhan,” terang Roosmey Indriani.
Selain itu, kata Roosmey Indriani, ada perubahan dalam tampilan SPPT PBB P2 untuk tahun 2024, dimana wajib pajak hanya akan menerima versi yang lebih sederhana untuk mendapatkan tampilan lengkap dan wajib pajak diminta untuk memindai barcode yang telah disediakan.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Pematang Karau, Harisamedes, menyambut baik atas terlaksananya sosialisasi ini.
Ia juga menekankan, pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menangani kendala-kendala terkait pembayaran pajak.
Sementara itu, Perwakilan dari Bank Mandiri turut hadir dalam sosialisasi itu sekaligus yang merupakan mitra baru Kabupaten Barito Timur dalam hal pembayaran pajak retribusi menyampaikan, apresiasi kepada Desa Sumberejo atas pencapaian realisasi penerimaan PBB P2 sebesar 85 persen pada tahun 2023.
“Kami sangat mengapresiasi atas atas capaian realisasi penerimaan PBB P2 Desa Sumberejo sebesar 85 persen pada tahun 2023,” ucapnya.
Sekedar informasi, kegiatan ini masih akan berlanjut di 9 kecamatan lainnya dalam kurun waktu 9 hari kerja ke depan, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran dan efisiensi dalam pembayaran pajak serta mengakselerasi digitalisasi transaksi pemerintah daerah. (ell/abe)
Sumber : https://palangkaekspres.co/pembayaran-non-tunai-dan-penyampaian-sppt-pbb-p2-disosialisasikan/barito-timur/58359/2024/05/07/