Skip to content

(0526) 222232

bapenda@baritotimurkab.(dot)go.(dot)id

  • Beranda
  • Tentang Bapenda
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi
    • Program Kerja
  • Pendapatan
    • Rekapitulasi
    • Sektor
  • Layanan
    • Pajak Daerah
    • PBB-P2 & BPHTB
    • Stiker Tanda Pajak Bapenda Bartim
    • Door to Door
  • Prosedur
    • Dasar Hukum
    • Pemungutan Pajak
    • Pemungutan Retribusi
  • Publikasi
    • Bapenda
    • Dokumentasi
    • Download
  • PPID
  • Beranda
  • Tentang Bapenda
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi
    • Program Kerja
  • Pendapatan
    • Rekapitulasi
    • Sektor
  • Layanan
    • Pajak Daerah
    • PBB-P2 & BPHTB
    • Stiker Tanda Pajak Bapenda Bartim
    • Door to Door
  • Prosedur
    • Dasar Hukum
    • Pemungutan Pajak
    • Pemungutan Retribusi
  • Publikasi
    • Bapenda
    • Dokumentasi
    • Download
  • PPID

Pemkab Bartim optimalkan Perda PDRD gali PAD

March 6, 2024March 6, 2024 admin-bapendaBerita

Tamiang Layang (ANTARA) –

Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah setempat menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) menindaklanjuti Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang baru saja disahkan.

“Dengan adanya Perda PDRD maka kita akan berupaya maksimal menggali PAD untuk pembangunan daerah,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Barito Timur, Suma Wara Maharati dihubungi di Tamiang Layang, Rabu.

Pemerintah Kabupaten Barito Timur telah berhasil menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi, yang kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Jumat (1/2).

Penyusunan ini didasarkan pada amanat Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dia memaparkan, Perda PDRD Barito Timur mencakup berbagai jenis pajak dan retribusi, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kemudian Pajak Barang dan Jasa Tertentu seperti pajak makan dan minum, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian, dan hiburan, dan pajak reklame, serta lainnya. Sedangkan retribusi terdiri dari retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

Pemerintah Kabupaten Barito Timur menargetkan peningkatan PAD melalui berbagai potensi, antara lain pajak BPHTB, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, opsen bea balik nama kendaraan bermotor, opsen pajak kendaraan bermotor (dengan kerjasama provinsi), pemungutan retribusi jasa usaha melalui pemanfaatan aset pemerintah daerah, dan retribusi kepelabuhan. Pemanfaatan aset pemerintah daerah termasuk aset tanah, jalan kabupaten, tanah dan gedung, alat berat, dan penunjang lainnya. 

Sesuai pasal 165 Perda PDRD Barito Timur, dijelaskan penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dikelola secara efisien, dan berorientasi pada harga pasar.

Potensi besar juga terlihat dari pemungutan retribusi kepelabuhan yang diharap dapat terealisasi pada 2024 sambil melakukan perbaikan infrastruktur penunjang potensi PAD.

Pelaksanaan pemungutan retribusi jalan kabupaten dan kepelabuhan dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas urusan pemerintah di bidang perhubungan, didukung dinas teknis lainnya.

Selain itu, pemerintah kabupaten terus menggali potensi pajak dan retribusi dengan melakukan pendataan secara berkala sebagai dasar penetapan target penerimaan pajak dan retribusi daerah.

“Dengan demikian, diharapkan PAD Barito Timur dapat terus meningkat untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di wilayah Gumi Jari Janang Kalalawah,” demikian Suma Wara Maharati.

Sumber : https://kalteng.antaranews.com/berita/684120/pemkab-bartim-optimalkan-perda-pdrd-gali-pad

Post navigation

Previous: Ayo !!! Bayar Pajak dan Retribusi Melalui E – Chanel Mandiri
Next: Bapenda Sosialisasikan Perda Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook

Bapenda Barito Timur

Bapenda Barito Timur

1 year 3 months ago
View on Facebook
Share
Bapenda Barito Timur

Bapenda Barito Timur

2 years 1 month ago
1
View on Facebook
Share
Bapenda Barito Timur

Bapenda Barito Timur

2 years 3 months ago

Upacara Renungan Suci dalam rangka mengenang jasa pahlawan yang digelar di Taman Makam Pahlawan (TMP) Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Rabu (16/08/2023) malam.

1
View on Facebook
Share
Bapenda Barito Timur

Bapenda Barito Timur

2 years 3 months ago

Upacara gabungan memperingati Kemerdekaan Indonesia ke 78 di Halaman Kantor Bupati Barito Timur. #hutri78

2
View on Facebook
Share
Bapenda Barito Timur

Bapenda Barito Timur

2 years 3 months ago

Dirgahayu Republik Indonesia ke 78 tahun. "Terus Melaju Untuk Indonesia Maju" #HUTRI78

View on Facebook
Share

Recent Posts

  • APBD Bartim 2026 Resmi 921 Miliar, Begini Pesan Ketua DPRD Kepada Eksekutif !!
  • 18 Randis Terjaring Operasi Tertib Pajak di Bartim
  • Sinergi Lintas Sektor Perkuat Kepatuhan Pajak dan Perizinan di Barito Timur
  • Bapenda dan Kejaksaan Negeri Barito Timur Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum Pajak dan Retribusi Daerah
  • Pemkab Bartim Perketat Pengawasan PETI, Dorong Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Ruang

Categories

  • Berita
  • Publikasi
  • Uncategorized

Meta

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

Kepala Bapenda Bartim

Kontak Kami

Jl. Baruh Rintis No. 14 Matabu, Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah KP 73611, Telp. (0526) 222232
Email:bapenda@baritotimurkab.go.id
Respon cepat silahkan chat : sdr. Aini » Whatsapp [ 0813 4960 8026 ]

Peta

2yu
html embed google map
Proudly powered by WordPress | Theme: goldy-silver by inverstheme.