Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di wilayah itu mengenalkan sistem online baru untuk melakukan pembayaran pajak dan retribusi.
Selain bisa dengan menggunakan Bank Kalteng melalui Betang Mobile, kewajiban masyarakat tersebut bisa dilakukan melalui transaksi elektronik Chanel Mandiri dan Mesin EDC.
Jenis pajak daerah yang akan diterima adalah pajak hotel, pajak reklame, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, pajak air tanah, pajak mineral, BPHTB, dan PBB P2.
Sedangkan untuk retribusi yang diterima berupa retribusi pasar di UPT Pasar Ampah dan UPT Pasar Tamiang Layang. Retribusi perparkiran di Dinas Perhubungan, Retribusi Rumah Dinas di Dinas Pendidikan, Retribusi Perparkiran di Dinas Disbudpora.
Pajak bisa disetorkan melalui Livin by mandiri, mesin ATM, dan setor langsung teller (host to host/virtual). Selain itu, sistem scan Qris dan EDC yang ada di kantor Bapenda setempat.
Berikut video tutorial dan informasi lebih lanjut :
Sumber : https://ayokalteng.com/2024/02/ayo-bayar-pajak-dan-retribusi-melalui-e-chanel-mandiri/