Door to door adalah cara yang dilakukan Bapenda untuk meningkatkan pemasukan pajak daerah. Door to door atau kunjungan dari pintu ke pintu dilakukan petugas Bapenda untuk menyampaikan surat pendaftaran dan pendataan pajak daerah (SP3D) kepada wajib pajak.
Door to door dapat berupa Pendataan Pajak Daerah untuk memperoleh objek pajak (OP) baru serta Penagihan Pajak Daerah, hal ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan kepada wajib pajak dalam hal pendaftaran objek pajak dan pembayaran pajak.
Door To Door merupakan layanan jemput langsung dimana pegawai atau petugas pajak Bapenda mendatangi langsung tempat usaha atau rumah wajib pajak. Layanan Door to Door juga bertujuan untuk mengingatkan wajib pajak agar tetap mematuhi tanggungjawab mereka membayar pajak, serta sebagai salah satu upaya dari Bapenda untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD).