TAMIANG LAYANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Timur, yang dipimpin oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Timur Suma Wara Maharati beserta Kabid, Kasi, dan staf melaksanakan pendataan lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV Isa Jaya Mandiri di Desa Rodok, Kecamatan Dusun Tengah, Kamis (15/08/2024). Pendataan ini mencakup sosialisasi sistem inovatif PIWARAAN (Pendataan Wajib Pajak Daerah Secara Instant) serta tata cara pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam kegiatan ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Timur Suma Wara Maharati mengatakan CV Isa Jaya Mandiri, yang IUP-nya berada di Desa Rodok, sangat mendukung upaya Bapenda dalam pendataan potensi pajak MBLB, khususnya komoditas laterit. Dijelaskan Suma berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, status IUP CV Isa Jaya Mandiri saat ini berada pada tahap produksi, dengan izin yang diterbitkan pada 20 September 2023. Oleh karena itu, CV Isa Jaya Mandiri berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak daerah, dengan menyampaikan laporan total produksi guna mempercepat perhitungan pajak MBLB.
Kepala Bapenda menjelaskan bahwa data dari PIWARAAN akan dihitung sesuai dengan tarif pajak MBLB sebesar 20%, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang nilai jual komoditas MBLB. Sistem PIWARAAN sendiri merupakan inovasi Bapenda yang memungkinkan wajib pajak melaporkan aktivitas IUP secara online, yang kemudian diverifikasi dan diaudit oleh Bapenda, baik melalui pengecekan langsung di lapangan maupun berdasarkan data yang dilaporkan.
Dikatakan perwakilan CV Isa Jaya Mandiri menegaskan bahwa pengurusan izin MBLB tidaklah sulit asalkan seluruh persyaratan dipenuhi. Mereka juga mengapresiasi sistem PIWARAAN yang menurut mereka sangat membantu dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaporan pajak.
Ke depan, Bapenda Barito Timur akan terus menyosialisasikan sistem PIWARAAN, termasuk kepada perangkat desa terkait, dan merencanakan peluncuran sistem ini secara resmi pada akhir Agustus 2024. Selain itu, Bapenda akan membuat manual book untuk memudahkan pengguna dalam memahami dan mengoperasikan sistem ini.
Kepala Bapenda mengajak seluruh stakeholder, termasuk pemerintah daerah, kepala desa, camat, media massa, masyarakat, LSM, serta tokoh masyarakat, untuk berkolaborasi dan menjadi agen pendataan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi potensi pajak MBLB.
“Mari kita semua berkontribusi untuk membangun Barito Timur dengan optimalisasi PAD melalui kolaborasi yang erat antara Bapenda dan seluruh stakeholder terkait,” ujar Kepala Bapenda.
Dengan adanya kolaborasi yang solid dan inovasi seperti PIWARAAN, diharapkan Kabupaten Barito Timur mampu meningkatkan PAD secara signifikan, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap pembangunan daerah.(cak)
Sumber : https://mediacenter.baritotimurkab.go.id/bapenda-bartim-lakukan-pendataan-pajak-mblb/