Palangkaraya – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menunjukkan komitmen serius dalam mengelola potensi pajak daerah. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang vital terkait pajak daerah telah menjalani proses harmonisasi di Aula Mentaya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah, pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Harmonisasi ini mencakup Raperbup tentang Tata Cara Penghapusan Pajak Daerah, Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, dan Tata Cara Perhitungan Potensi Daerah serta Proyeksi Pendapatan Daerah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemkab Barito Timur untuk memastikan bahwa regulasi pajak yang disusun sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Kegiatan harmonisasi ini digagas oleh Bapenda Kabupaten Barito Timur dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Bapenda Bartim, Suma Wara Maharati, bersama tim penyusun perbup, serta pejabat fungsional Bagian Hukum Setda Kabupaten Barito Timur di bawah Asisten I. Dari pihak Kemenkumham, hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Bidang, dan tim fungsional penyusun naskah.
Kepala Bapenda Kabupaten Barito Timur, Suma Wara Maharati, menjelaskan bahwa proses harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan Raperbup yang disusun dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan yang sejajar, serta putusan pengadilan yang berlaku.
“Hal ini penting untuk menghindari konflik regulasi yang dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujar Suma.
Setelah proses harmonisasi ini selesai, hasilnya akan diserahkan kepada Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendapatkan fasilitasi lebih lanjut. Proses fasilitasi ini akan menjadi dasar bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memberikan izin rekomendasi.
Raperbup tersebut kemudian akan ditetapkan dan diundangkan oleh Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur, dengan target penetapan dan pengundangan pada akhir Agustus 2024.
Suma Wara Maharati juga menambahkan bahwa setelah Raperbup ini ditetapkan, sosialisasi akan dilakukan mulai Triwulan IV Tahun 2024. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan pemahaman dan penerapan yang tepat dari peraturan baru ini di seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.
Dengan demikian, diharapkan peraturan ini tidak hanya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tetapi juga dapat mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Panahan Moetar, sebelumnya menegaskan pentingnya proses harmonisasi ini. “Ini adalah langkah untuk memastikan kebijakan pajak daerah yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dengan kebijakan yang jelas dan terstruktur, Kabupaten Barito Timur optimis dapat meningkatkan PAD dan memajukan pembangunan daerah secara berkelanjutan,” tutupnya.(SS/A-1)
Sumber : https://ayokalteng.com/2024/08/raperbup-pajak-daerah-ditetapkan-akhir-agustus-2024/