BORNEONEWS, Tamiang Layang – DPRD Barito Timur menetapkan 11 Peraturan Daerah atau Perda yang akan dibahas dalam Program Pembentukan Perda tahun 2023. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Ariantho S Muler, Selasa, 18 Oktober 2022.
“Rancangan program pembentukan peraturan daerah yang telah disusun merupakan hasil kesepakatan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD bersama pemerintah daerah pada tanggal 14 Oktober 2022,” ujar Ariantho saat memimpin rapat.
Menurutnya dari total ada 11 Perda yang akan dibentuk pada tahun 2023, tiga diantaranya merupakan Perda inisiatif DPRD.
Adapun 11 Perda yang akan dibentuk tahun 2023 tersebut yaitu:
1. Perda Kawasan Tanpa Rokok. Perda ini berisi materi pokok tentang kawasan tanpa rokok di Barito Timur dengan unit pelaksana Dinas Kesehatan Barito Timur.
2. Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022. Materi pokok Perda ini berisi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 dengan unit pelaksana BPKAD Barito Timur.
3. Perda Perubahan Perda Nomor 27 Tahun 2005 Tentang Ikatan Dinas, Izin Belajar, Tugas Belajar dan Beasiswa. Materi pokok Perda ini tentang pedoman ikatan dinas izin belajar, tugas pelajar dan beasiswa dengan unit pelaksana BKPSDM Barito Timur.
4. Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Materi pokok Perda ini berisi tentang jenis pajak, retribusi pajak serta besaran tarif pajak dan retribusi daerah dengan unit pelaksana Bapenda Barito Timur.
5. Perda Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perda ini berisi materi pokok tentang rancangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau RPPLH dengan unit pelaksana Dinas Lingkungan Hidup Barito Timur.
6. Perda Perubahan Perda Tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Timur yang berisi materi pokok tentang perubahan tata ruang wilayah Barito Timur dengan unit pelaksana Dinas PUPR Perkim Barito Timur.
7. Perda Perubahan APBD tahun 2023 yang berisi materi pokok tentang perubahan APBD 2023 dengan unit pelaksana BPKAD Barito Timur.
8. Perda Jaminan Kesehatan untuk Masyarakat Miskin. Materi pokok Perda inisiatif DPRD ini tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan untuk masyarakat miskin.
9. Perda Kepelabuhan. Materi pokok Perda inisiatif DPRD ini berisi tentang perencanaan kepelabuhan.
10. Perda Pembentukan Jalan Umum. Perda ini pun merupakan Perda inisiatif DPRD dengan materi pokok pelaksanaan pembentukan jalan umum.
11. Perda APBD Tahun 2024. Materi pokok Perda ini tentang APBD tahun anggaran 2024 dengan unit pelaksana BPKAD Barito Timur. (BOLE MALO/B-11)