
BORNEONEWS, Tamiang Layang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Sosial (DPMDSos) Kabupaten Barito Timur menggelar rapat koordinasi (Rakor) yang membahas berbagai isu strategis desa, mulai dari penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama, implementasi dana desa untuk ketahanan pangan, hingga pembahasan rancangan perubahan Peraturan Bupati (Raperbup) terkait Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBHPRD), Kamis, 31 Juli 2025.
Rakor yang dilangsungkan di Ruang Rapat Bupati ini, dibuka secara resmi oleh Asisten II Sekretariat Daerah Barito Timur, Amrullah, dan dihadiri oleh Plt Kepala DPMDSos, Kepala Bapenda, para camat, direktur BUMDes, serta unsur terkait lainnya.
Dalam sambutannya yang mewakili Bupati Barito Timur, Amrullah menekankan pentingnya peran BUMDes dalam menggerakkan perekonomian desa. Ia menyatakan bahwa keberadaan BUMDes diharapkan dapat menjadi pendorong pertumbuhan pendapatan asli desa (PAD) dan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
“Harapan kita ke depan, BUMDes di Barito Timur dapat aktif dan menunjang pendapatan asli desa sehingga dapat membantu masyarakat menuju kehidupan yang sejahtera,” ujarnya.
Amrullah juga mengingatkan bahwa BUMDes dan BUMDes Bersama harus mampu mengelola anggaran ketahanan pangan yang telah difasilitasi melalui dana desa sebesar 20 persen, sesuai dengan Permendes Nomor 3 Tahun 2023 tentang penggunaan dana desa untuk mendukung swasembada pangan.
“Saya menyambut baik dan mengapresiasi rapat koordinasi ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di desa, khususnya dalam pelaksanaan program ketahanan pangan,” tambahnya.
Dalam arahannya, Amrullah menyampaikan lima poin penting. Pertama, pelaksanaan program ketahanan pangan harus dilakukan melalui BUMDes atau BUMDes Bersama agar lembaga ekonomi desa berperan aktif. Kedua, penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan harus sesuai prinsip efisien, efektif, transparan, adil, terbuka, dan akuntabel. Ketiga, dana ketahanan pangan harus dilihat sebagai investasi bagi lembaga ekonomi desa. Keempat, program ini perlu mendorong pelaku usaha pangan desa dan potensi ekonomi lokal. Kelima, sinergi antara pemerintah, pendamping desa, dan aparatur desa harus diperkuat.
Terkait DBHPRD, Amrullah mengungkapkan pentingnya revisi Peraturan Bupati agar pemanfaatan dana tersebut lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan desa di tahun anggaran 2025.
“Revisi Raperbup DBHPRD sangat penting untuk mendukung peruntukan anggaran yang optimal bagi desa. Ini adalah bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap aparatur dan masyarakat desa,” jelasnya.
Asisten II juga menambahkan agar seluruh elemen desa mendukung program-program strategis seperti penyediaan air bersih, akses internet desa, rehabilitasi rumah tidak layak huni, pengembangan wisata berbasis potensi lokal, peningkatan keterampilan tenaga kerja desa, hingga modernisasi pasar desa.
Di akhir sambutannya, Amrullah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berpartisipasi dalam rakor ini.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat. Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan membawa dampak kemajuan nyata bagi desa-desa di Kabupaten Barito Timur yang kita cintai,” tutupnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)
Sumber : https://www.borneonews.co.id/berita/430008-rakor-dpmdsos-barito-timur-bahas-penguatan-bumdes-dan-revisi-aturan-dbhprd
