Skip to content

(0526) 222232

bapenda@baritotimurkab.(dot)go.(dot)id

  • Beranda
  • Tentang Bapenda
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi
    • Program Kerja
  • Pendapatan
    • Rekapitulasi
    • Sektor
  • Layanan
    • Pajak Daerah
    • PBB-P2 & BPHTB
    • Stiker Tanda Pajak Bapenda Bartim
    • Door to Door
  • Prosedur
    • Dasar Hukum
    • Pemungutan Pajak
    • Pemungutan Retribusi
  • Publikasi
    • Bapenda
    • Dokumentasi
    • Download
  • PPID
  • Beranda
  • Tentang Bapenda
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi
    • Program Kerja
  • Pendapatan
    • Rekapitulasi
    • Sektor
  • Layanan
    • Pajak Daerah
    • PBB-P2 & BPHTB
    • Stiker Tanda Pajak Bapenda Bartim
    • Door to Door
  • Prosedur
    • Dasar Hukum
    • Pemungutan Pajak
    • Pemungutan Retribusi
  • Publikasi
    • Bapenda
    • Dokumentasi
    • Download
  • PPID

Pemkab Barito Timur Bebaskan BPHTB bagi MPR

January 20, 2025February 19, 2025 admin-bapendaBerita
Foto: ilustrasi

TAMIANG LAYANG—Pemerintah Kabupaten Barito Timur telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MPR). Kebijakan ini merupakan amanat dari Keputusan Bersama tiga menteri, yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri, dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur, Suma Wara Maharati, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh rumah yang layak huni.

“Kami berharap Perbup ini dapat menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung percepatan pembangunan rumah bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dengan pembebasan BPHTB ini, beban masyarakat berpenghasilan rendah dapat berkurang sehingga mereka lebih mudah memiliki hunian yang layak,” ujar Suma Wara Maharati, Senin(20/1/2025).

Lebih lanjut, Suma menjelaskan bahwa objek BPHTB yang diberikan pembebasan mencakup perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak milik atas satuan rumah susun. Namun, pembebasan ini hanya berlaku untuk masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai MPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk wilayah Kalimantan, kriteria MPR ditetapkan berdasarkan penghasilan maksimal Rp.7.000.000 bagi yang tidak kawin dan Rp.8.000.000 bagi yang sudah kawin. Selain itu, luas bangunan untuk rumah umum dan rumah susun dibatasi maksimal 36 meter persegi, sedangkan untuk rumah swadaya maksimal 48 meter persegi,” tambahnya.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan pembebasan BPHTB ini diharuskan mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan, seperti dokumen identitas sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan bukti pendukung lainnya.

Perbup ini resmi ditetapkan pada 27 Desember 2024 dan dapat diakses melalui situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Barito Timur di jdih.baritotimurkab.go.id.

“Semoga masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan baik. Kami juga mendorong semua pihak, termasuk perangkat desa dan kelurahan, untuk menyosialisasikan informasi ini kepada masyarakat luas,” tutup Suma Wara Maharati.(lely/cak)

Sumber : https://mediacenter.baritotimurkab.go.id/pemkab-barito-timur-bebaskan-bphtb-bagi-mpr/

Post navigation

Previous: Tim Diskominfosantik Bartim Lakukan Kunjungan Koordinasi ke Bank Mandiri Tamiang Layang
Next: 190 Usulan Senilai Rp120 Miliar, Musrenbang Kecamatan Dusun Timur Jadi Penutup

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook

Bapenda Barito Timur

Bapenda Barito Timur

1 year 3 months ago
View on Facebook
Share
Bapenda Barito Timur

Bapenda Barito Timur

2 years 1 month ago
1
View on Facebook
Share
Bapenda Barito Timur

Bapenda Barito Timur

2 years 3 months ago

Upacara Renungan Suci dalam rangka mengenang jasa pahlawan yang digelar di Taman Makam Pahlawan (TMP) Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Rabu (16/08/2023) malam.

1
View on Facebook
Share
Bapenda Barito Timur

Bapenda Barito Timur

2 years 3 months ago

Upacara gabungan memperingati Kemerdekaan Indonesia ke 78 di Halaman Kantor Bupati Barito Timur. #hutri78

2
View on Facebook
Share
Bapenda Barito Timur

Bapenda Barito Timur

2 years 3 months ago

Dirgahayu Republik Indonesia ke 78 tahun. "Terus Melaju Untuk Indonesia Maju" #HUTRI78

View on Facebook
Share

Recent Posts

  • APBD Bartim 2026 Resmi 921 Miliar, Begini Pesan Ketua DPRD Kepada Eksekutif !!
  • 18 Randis Terjaring Operasi Tertib Pajak di Bartim
  • Sinergi Lintas Sektor Perkuat Kepatuhan Pajak dan Perizinan di Barito Timur
  • Bapenda dan Kejaksaan Negeri Barito Timur Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum Pajak dan Retribusi Daerah
  • Pemkab Bartim Perketat Pengawasan PETI, Dorong Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Ruang

Categories

  • Berita
  • Publikasi
  • Uncategorized

Meta

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

Kepala Bapenda Bartim

Kontak Kami

Jl. Baruh Rintis No. 14 Matabu, Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah KP 73611, Telp. (0526) 222232
Email:bapenda@baritotimurkab.go.id
Respon cepat silahkan chat : sdr. Aini » Whatsapp [ 0813 4960 8026 ]

Peta

2yu
html embed google map
Proudly powered by WordPress | Theme: goldy-silver by inverstheme.