TAMIANG LAYANG– Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak Kecamatan Dusun Tengah, melaksanakan penertiban reklame, Kamis (24/10). Fokus utama kegiatan ini adalah reklame dan media iklan yang belum melunasi pajak, dengan PT. Karya Satria sebagai salah satu sasaran utama. Perusahaan ini diketahui menyediakan ruang iklan untuk produk rokok.Menurut Kepala Bapenda Barito Timur, Suma Wara Maharati, SE., M.Si., PT. Karya Satria telah diberikan tagihan pajak, namun hingga saat ini belum melakukan pembayaran. Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menerbitkan surat paksa, tetapi karena kewajiban pajak belum dipenuhi, tim penertiban mengambil tindakan tegas dengan menurunkan reklame yang dipasang.“Penertiban ini adalah bagian dari pengawasan agar semua wajib pajak melaksanakan kewajibannya. Reklame yang diturunkan disimpan di Bapenda dan dapat diambil kembali oleh wajib pajak setelah kewajiban pajak dipenuhi,” jelas Suma Wara Maharati.Kegiatan ini merupakan upaya Pemkab Barito Timur untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya dalam pembayaran pajak reklame, yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).(Lily Bapenda)