BORNEONEWS, Tamiang Layang – Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Barito Timur memberikan tanggapan atas berita berjudul “Tokoh Masyarakat Barito Timur Ungkap Sumber PAD Belum Digarap Maksimal,” dengan narasumber H Supriatna.
Tanggapan itu disampaikan melalui surat resmi Nomor: 973/354/Bapenda/2023 yang ditandatangani oleh Kepala Bapenda Suma Wara Maharati dan dikirim lewat DiskominfoPS Barito Timur, Kamis. 5 Oktober 2023.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa setiap tahun Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) disampaikan paling cepat sejak awal Maret. Dalam penyampaian SPPT PBB P2, Bapenda dibantu oleh camat, lurah/kades dan kolektor PBB P2 di desa.
“SK Bupati Barito Timur nomor 180/172/HUK/2023, Tentang Penetapan Kolektor Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023, memuat 114 kolektor yang tersebar di masing-masing desa/kelurahan,” jelas Suma.
Kolektor desa/kelurahan tersebut diberikan insentif yang akan disalurkan setelah masa jatuh tempo PBB P2 tahun berjalan berakhir atau setelah terlihat adanya pencapaian PBB P2 tahun berjalan.
Berdasarkan SK Bupati Barito Timur para kolektor mempunyai tugas menyampaikan SPPT PBB P2 kepada wajib pajak, memungut dan menyetor PBB P2 serta melaksanakan tugas lainnya yang berhubungan dengan PBB P2.
Suma menegaskan, Bapenda sebagai organisasi perangkat daerah yang mengkoordinir PBB P2, juga gencar mensosialisasi kesadaran membayar PBB P2 oleh masyarakat, baik melalui poster/iklan yang dipasang di titik tertentu ruas jalan utama maupun media sosial Facebook dan Instagram Bapenda.
“Bahkan (kami) turun langsung jemput bola ke lapangan untuk kegiatan Pekan Pajak yang tahun ini dibantu dengan adanya Mobil Kas keliling dari Bank Kalteng,” jelas Kepala Bapenda.
Berikutnya dia mengungkapkan bahwa transformasi pemberian informasi kini juga meningkat dalam bentuk digital melalui link https://sippbb.baritotimurkab.go.id atau aplikasi Betang Mobile Bank Kalteng sehingga memudahkan Wajib Pajak untuk mengetahui berapa besaran PBB P2 yang harus dibayarkan.
“Wajib Pajak hanya cukup memasukan Nomor Objek Pajak saja sudah bisa mengetahui besaran PBB P2 terutang dan melanjutkan untuk melakukan pembayaran,” terang Suma.
Sesuai dengan perkembangan digitalisasi sekarang ini, Bapenda turut menyelaraskan pelayanan hingga pembayaran dengan sistem online. Pembayaran PBB P2 dapat dilakukan melalui Bank Kalteng maupun BRI.
“Namun jikalau transaksi dilakukan melalui BRI, Wajib Pajak harus mengkonfirmasi pembayarannya, karena BRI belum memberikan layanan online payment. Ke depan badan pendapatan daerah juga membuka peluang kepada bank lain untuk terlibat dalam tax online payment,” ujarnya.
Suma mengatakan, kepada Wajib Pajak yang sudah membayar pajak, Bapenda tidak lupa memberikan sedikit kenang-kenangan yang kiranya dapat memacu Wajib Pajak untuk terus secara rutin setiap tahun membayar PBB P2.
“Realisasi PBB P2 sampai dengan 30 September 2023 adalah sebesar Rp. 629.320.254,62 atau sebesar 41,95 persen dari target sebesar Rp1.500.000.000,” ungkap Kepala Bapenda.
Sebelumnya tokoh masyarakat Barito Timur H Supriatna menyampaikan masukan ke pemerintah daerah terkait sumber pendapatan yang belum maksimal digarap untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD Barito Timur. Sumber PAD yang dimaksudnya yakni pungutan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB, pelabuhan, perusahaan daerah dan perizinan.
Supriatna berharap PJ Bupati Barito Timur bisa membenahi sektor yang dimaksud sehingga dapat meningkatkan PAD. (BOLE MALO/R)
Sumber : https://www.borneonews.co.id/berita/316206-bapenda-barito-timur-tanggapi-masalah-penggalian-pad-melalui-pajak