TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Pendapatan Daerah dan Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang kembali melakukan kegiatan test operasional (TO) integrasi sistem aplikasi 9 (sembilan) jenis pajak daerah dan retribusi daerah dengan aplikasi Betang Mobile Bank Kalteng. Kegiatan test operasional ini dilaksanakan Senin (14/8/2023) di Kantor Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang.
Dalam kesempatan ini Kepala Badan Pendapatan Daerah menerangkan bahwa dengan sudah terintegrasinya kedua sistem ini maka pembayaran dapat dilakukan dengan aplikasi Betang Mobile Bank Kalteng tanpa datang langsung ke bank sehingga dapat menghemat waktu dan lebih efisien. Adapun kemudahan lain yang didapat Wajib Pajak dan Wajib Retribusi bisa langsung dengan mudah membuat kode billing pembayaran dengan melakukan pendaftaran secara mandiri melalui Aplikasi Pajak (pajak.baritotimurkab.go.id) dan Aplikasi Retribusi (retribusi.baritotimurkab.go.id).
Dengan adanya system ini juga diharapkan optimalisasi PAD oleh OPD seperti contohnya Dinas Perdagangan untuk melakukan pembayaran toko/lapak pasar dan parkir, Dinas Perhubungan untuk pembayaran retribusi parkir tepi jalan umum, Badan Pendapatan Daerah untuk pelayanan 11 pajak daerah (PBB-P2, BPHTB, Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Penerangan Jalan, Pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung walet, pajak hiburan,pajak parkir) dan pembayaran retribusi rumah dinas.(Ari-Yudh)